Periksa 13 Saksi dan 8 Ahli

Subdit IV Tipidter Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Lingkungan

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan tersangka korporasi PT Musim Mas (MM), terkait dugaan pengrusakan lingkungan dalam.ekpos, Senin (18/5/2026)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan tersangka korporasi PT Musim Mas (MM), terkait dugaan pengrusakan lingkungan.

Penetapan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan yang bergerak bidang kelapa sawit ini, diduga melakukan perusakan lingkungan akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai dan area yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“PT MM kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan SIK, Senin (18/5/2026) didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Andrian.

Kombes Ade menjelaskan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka, setelah menerima pengaduan dari LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau pada 2 Desember 2025.

“Pengaduan tersebut menyebut PT MM diduga melakukan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan,” terang Ade.

Lebih lanjut Kombes Ade menambahkan bahwa, PT MM memiliki areal HGU dan daerah penggunaan lain seluas sekitar 29 ribu hektare yang terdiri dari lima estate.

Dalam penyelidikan yang dilakukan PT Musim Mas diduga melakukan  pelanggaran di Estate 4 Divisi F yang berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tumpang tindih lahan, serta dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar empat bulan, penyidik menemukan adanya tanaman sawit hingga bibir sungai. Secara visual terlihat perkebunan tersebut tidak memperhatikan garis sempadan sungai. Fakta di lapangan ditemukan tanaman kelapa sawit hanya berjarak dua sampai lima meter dari garis sempadan sungai,” ujarnya.

Pelanggaran ini sambung Kombes Ade, diatur berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai untuk sungai kecil minimal 50 meter dan sungai besar 100 meter.

“Dalam aturan itu tanaman kelapa sawit juga tidak termasuk jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai,” sebut Kombes Ade.

Ia memastikan, dalam penanganan kasus ini pihaknya mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation. Dimana, pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah melalui pemeriksaan ahli, dokumen teknis, hingga pengujian laboratorium.

Sebelum penetapan tersangka ini, penyidik juga telah meminta keterangan sebanyak 13 saksi dan delapan ahli. Adapun, para ahli yang dimintai keterangannya berasal dari bidang pengukuran dan kadastral, kawasan hutan, sumber daya air, lingkungan hidup, kerusakan tanah dan lingkungan, pidana lingkungan, perdata korporasi, hingga hukum pidana.

Untuk hasil pemeriksaan ahli lingkungan dan laboratorium, ditemukan kerusakan tanah dan lingkungan di lokasi perkebunan. Di antaranya tanah longsor dengan kedalaman satu hingga dua meter, erosi tanah sedalam 10 hingga 15 sentimeter, serta hilangnya vegetasi di lokasi.

“Hasil laboratorium menyimpulkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan,” urai Ade.

Adapun fakta lainnya yang ditemukan penyidik antara lain, bahwa PT MM diketahui memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen sawit di lahan tersebut sejak 2022 hingga 2024.

“Untuk hasil perhitungan ahli kerusakan lingkungan memperkirakan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar akibat aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai,” jelas Kombes Adem

Ade menegaskan, penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi juga soal masa depan. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” paparnya.

Polda Riau, lanjut Ade, kini tidak hanya berorientasi pada penindakan individu, tetapi juga korporasi yang terbukti memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar hukum lingkungan.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 junto Pasal 99 ayat 1 junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sesuai pasal tersebut perusahaan tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kombes Ade.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar